Bismillahirrahmanirrahim......Selamat Datang...Semoga Allah Memberkati :)

Senin, 07 Maret 2016

Seputar tentang Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah

                Laporan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu bentuk pertangungjawaban instansi pemerintah kepada masyarakat tentang program dan kegiatan kinerja yang dilaksanakan oleh instansi dimaksud. Laporan ini disusun pada periode tertentu pada tahun anggaran berjalan. Tata cara penyusunan Laporan akuntabilitas kinerja ini telah diatur oleh Permenpan RB nomer 53 Tahun 2015. Penyusunan laporan akuntabilitas ini merupakan salah satu bagian dari sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) sebagai salah satu syarat dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di instansi pemerintah. Laporan kinerja yang baik harus mampu menjelaskan secara rinci dan detail mengenai capaian indikator kinerja utama. Capaian indikator utama organisasi harus mampu menjawab outcome yang dihasilkan baik dari segi manfaat maupun segi dampak. Laporan kinerja juga harus memuat secara holistik mengenai perencanaan kinerja mulai dari rencana strategis, rencana tahunan, perjanjian kinerja dan sasaran strategis. 
                    Laporan kinerja sebagaiman diatur dalam peraturan kemenpan terdiri dari 5 bab. Bab I adalah pendahuluan yang terdiri dari latar belakang, tugas dan fungsi kementerian, struktur ogranisasi, aspek organisasi dan isu strategis. Bab II menjelaskan tentang perencanaan kinerja yang terdiri dari renstra visi misi tujuan, renja, sasaran strategis, perjanjian kinerja dan pengukuran kinerja. Bab III menjelaskan mengenai pembahasan yang memuat penjabaran mengenai analisis capaian kinerja. Di bab III ini juga dijelaskan mengenai hambatan dan tantangan terkait kinerja yang dicapai, di bab ini juga seharusna dipaparkan mengenai perbandingan capaian kinerja dari tahun - tahun sebelumnya. Dalam bab III juga memuat langkah-langkah perbaikan dalam penyusunan LAKIP sebagaimana hasil rekomendasi Kemenpan sebelumnya dan hasil reviu dari inspiktorat. Tak lupa di Bab ini harus memuat mengenai penjelasan relaisasi anggaran. Bab IV merupakan penutup. Dalam lampiran biasanya dimuatkan beberapa hal penting mengenai perjanjian kinerja dan capaian - capaian lainnya yang dianggap perlu. 
               Laporan kinerja menjadi keharusan yang dilaporkan kekementerian Pendayagunaan Aparatur Negara pada akhir bulan ke dua. Kualitas Laporan ini juga menjadi penentu penilaian Reformasi Birokrasi yang berujuang pada penentuan besarnya remunerasi kementerian. Informasi yang terdapat dalam laporan kinerja diharapkan dapat menjadi referensi evaluasi dalam pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja sebagai aturan permenpan RB nomor 12 tahun 2014. Dalam suatu kementerian, laporan akuntabilitas bukan hanya ditingkat level kementerian saja, tetapi tingkat eselon I juga dituntut untuk menyusun hal tersebut juga.